Zaman penjajahan Belanda
Koperasi didirikan pertama kali sekitar tahun 1896 oleh R. Aria Wiriaatmaja yang waktu itu menjabat sebagai bupati Purwokerto. Pada waktu itu, nama koperasi belum ada, melainkan Bank Penolong dan Tabungan yang mempunyai fungsi sebagai koperasi kredit.
Tahun 1908, Boedi Oetomo turut serta mengembangkan koperasi di Indonesia dengan spesialisasi koperasi konsumsi untuk tujuan meningkatkan kecerdasan rakyat dalam rangka memajukan pendidikan Indonesia.
Undang-undang yang mengatur koperasi baru keluar sekitar tahun 1915, yaitu pada tanggal 7 April 1915. Undang-undang ini bersifat keras dan membatasi gerak koperasi bahkan beberapa isinya terkesan dibuat untuk mematikan koperasi. Ini menyebabkan organisasi-organisasi politik dan ekonomi sulit berkembang.
Pada tahun 1927, undang-undang koperasi dan peraturan koperasi Anak Negeri diperbaiki lagi. Perubahan ini menjadikan koperasi lebih fleksibel dan menimbulkan semangat untuk memperjuangkan koperasi kembali berkibar. Namun peraturan koperasi No. 108/1933 yang lahir di tahun 1933 kembali dibuat untuk membatasi gerak koperasi karena Belanda jengah melihat perkembangan koperasi yang kian pesat.
Zaman Jepang
Pada zaman penjajahan Jepang, kurva perkembangan koperasi Indonesia menurun drastis, bahkan hampir mendekati titik kemusnahan. Hal ini disebabkan Jepang mendirikan koperasi yang disebut KUMIAI. KUMIAI adalah koperasi ala Jepang yang diatur menurut tata cara militer Jepang dan undang-undang No.23 tahun 1942.
Awalnya tujuan KUMIAI seragam dengan koperasi sebelumnya, yaitu untukmeningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun lama kelamaan KUMIAI malah dijadikan alat pengeruk dan penguras kekayaan rakyat sehingga rakyat Indonesia pun menjadi kecewa dan antipati terhadap koperasi. Sejak saat itu, kesan buruk koperasi sudah melekat sangat erat di masyarakat kebanyakan.
Zaman kemerdekaan
Setelah merdeka dan berhasil menghirup nafas kebebasan, koperasi mulai menggeliat bangun dan berbenah diri. Walaupun masih dilanda trauma, namun akhirnya kepercayaan rakyat terhadap kinerja koperasi dapat kembali ditumbuhkan.
Perkembangan koperasi mulai mengarah ke titik kemajuan, ditandai dengan dibuatnya UUD ’45 pasal 33 ayat 1 yang berisi : “Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan” Itu artinya koperasi adalah suatu wadah usaha yang menjunjung tinggi keadilan dan musyawarah. Semua pihak mempunyai hak atas keuntungan serta kewajiban yang harus dilaksanakan. Tidak lagi seperti zaman penjajahan dulu, koperasi hanya menguntungkan pihak penjajah saja.
Pada tanggal 12 Juli, diselenggarakan kongres koperasi 1 di Tasikmalaya yang berjalan sukses dan menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sementara pada kongres kedua tanggal 17 Juli 1953, Drs. Moh. Hatta ditetapkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Bung Hatta sepertinya memang patut dijadikan pedoman karena dedikasi dan perhatiannya yang besar terhadap koperasi. Walaupun sedang menjabat sebagi wakil presiden, beliau juga tetap menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan koperasi.
Selain itu, Bung Hatta juga aktif membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya. Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun”
Zaman Orde Baru
Sekitar tahun 1967, sesuai dengan UU No.12/1967, koperasi di Indonesia masih dianggap sebagai organisasi ekonomi rakyat.
KUD (Koperasi Unit Desa) mulai diberlakukan seiring dibentuknya UU.koperasi No.25/1992 oleh Prof. Dr. H. Sudarsono. Pada saat itu koperasi digunakan sebagai alat demokrasi ekonomi dan sebagai badan usaha mandiri yang terus berkembang pesat sampai sekarang.
Trmksh infonya
ReplyDeleteNice
ReplyDelete