Tuesday, May 18, 2010

tugas sospol

TUGAS SOFTSKILL SOSIOLOGI POLITIK


Minggu ke 1
A. Pengertian Sosiologi

Secara etimologis, sesungguhnya sosiologi berasal dari kata Latin “Socius” yang berarti kawan ( dapat juga diartikan sebagai pergaulan hidup manusia atau masyarakat), dan kata Yunani “Logos” berarti kata atau pembicaraan sehingga akhirnya berarti Ilmu. Jadi secara sederhana sosiologi adalah suatu ilmu tentang hubungan antara teman dan teman. Secara lebih luas, sosiologi adalah ilmu tentang masyarakat.
Sehubungan dengan hal ini banyak ahli mencoba memberikan definisi tentang sosiologi yaitu :

1. Selo Soemarjan dan Soelaeman Soemardi
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial termasuk perubahan-perubahan sosial. Struktur sosial adalah keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok, yakni kaidah-kaidah sosial (norma-norma sosial), lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok sosial serta lapisan-lapisan sosial. Proses sosial adalah pengauh timbal balik antara pelbagai segi kehidupan bersama, misalnya antara kehdiupan ekonomi dan kehidupan politik atau antara kehidupan hukum dan kehidupan agama 
2. Roucek dan Warren
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antarmanusia dalam kelompok.
3. Pitirim Sorokin
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari :
• Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial
• Hubungan dan salih pengaruh antara gejala-gejala sosial dan gejala non sosial
• Ciri-ciri umum semua jenis gejala-gejala sosial

B. Obyek Kajian Sosiologi 

Obyek studi atau kajian sosiologi adalah manusia ( manusia adalah multidimensi ) namun sosiolodi mempelajari manusia dari aspek sosial yang kita sebut masyarakat, yakni hubungan antara manusia dan proses sebab akibat yang timbul dari hubungan tersebut. Istilah masyarakat sering digunakan untuk menyebut kesatuan hidup manusia,misalnya masyarakat desa, masyarakat kota, masyarakat Bali dan masyarakat lainnya. Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut sistem adat-istiadat tertentu yang bersifat kontinu dan terikat oleh rasa identitas bersama. Adat istiadat : tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat.








Ciri-ciri masyarakat :
 Adanya manusia yang hidup bersama yang dalam ukuran minimalnya berjumlah dua orang atau lebih
 Adanya pergaulan (hubungan) dan kehidupan bersama antara manusia dalam waktu yang cukup lama.
 Adanya kesadaran bahwa mereka merupakan suatu kesatuan
 Adanya sistem hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan.

Dalam pada itu Astrid S. Susanto membedakan Obyek Sosiologi menjada dua macam yaitu :
a. Obyek materi dari sosiologi adalah kehidupan sosial manusia, dan gejala serta proses hubungan antar manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup bersama
b. Obyek Formal adalah ; pengertian terhadap lingkungan hidup manusia dalam kehidupan sosial, meningkatkan kehidupan harmonis masyarakatnya, meningkatkan kerja sama antar manusia.

http://organisasi.org/definisi-pengertian-sosiologi-objek-tujuan-pokok-bahasan-dan-bapak-ilmu-sosiologi





Proses sosial adalah cara-cara berhubungan yang dilihat apabila orang-perorangan dan kelompok-kelompok sosial saling bertemu dan menentukan sistem serta bentu-bentuk hubungan tersebut atau apa yang akan terjadi apabila ada perubahan-perubahan yang menyebabkan goyahnya pola-pola kehidupan yang terlah ada. Proses sosial dapat diartikan sebagai pengaruh timbale-balik antara pelbagai segi kehidupan bersama, misalnya pengaruh-mempengaruhi antara sosial dengan politik, politik dengan ekonomi, ekonomi dengan hukum, dst.
Interaksi sosial merupakan kunci dari semua kehidupan sosial, karena tanpa interkasi sosial tak akan mungkin ada kehidupan bersama.
http://masthoms16.wordpress.com/2009/09/27/pengertian-proses-sosial/






minggu ke 9

1. Pengertian Lembaga Kemasyarakatan
Diantara para ahli sosiologi, belum ada kata sepakat perihal istilah Indonesia yang tepat untuk social institutions. Beberapa istilah telah dikemukakan antara lain “pranata social” dan “bangunan social” dalam tulisan ini dipakai istilah “lembaga kemasyarakatan” oleh karena istilah ini lebih menunjuk suatu bentuk dan sekaligus juga mengandung pengertian-pengertian yang abstrak prihal adanya norma-norma dan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi lembaga tersebut.
Lembaga kemasyarakatan ialah himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan pada dasarnya mempunyai beberapa fungsi :
• Memberikan pedoman pada masyarakat bagaimana bertingkah-laku atau bersikap.
• Menjaga keutuhan masyarakat.
• Memberikan pegangan pada masyarakat (social control).

Agar tercipta hubungan antar masyarakat sesuai dengan yang diharapkan, diciptakanlah norma-norma, yaitu :
• Cara (usage).
• Kebiasaan (folkways).
• Tata kelakuan (mores).
• Adat (customs).

Masing-masing pengertian diatas mempunyai dasar yang sama, yaitu bahwa masing-masing merupakan norma-norma kemasyarakatan yang memberikan petunjuk pada tingkah-laku seseorang yang hidup dimasyarakat.


2. Tujuan Lembaga Kemasyarakatan
Tujuam dari terbentuknya lembaga kemasyarakatan adalah, antara lain :
a. Memberi pedoman kepada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bersikap dalam menghadapi masalah dalam masyarakat.
b. Menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
c. Memberi pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social control) dan system pengawasan masyarakat terhadap perilaku anggotanya.]
3. Social Control
Suatu proses pengadilan sosial dapat dilaksanakan dengan berbagai cara yang pada pokoknya berkisar pada cara-cara tanpa kekerasan (persuasive) ataupun dengan paksaan (Coersive). Cara mana yang sebaiknya diterapkan sedikit banyaknya juga tergantung pada faktor terhadap siapa pengendalian sosial tadi hendak diperlakukan dan didalam keadaanyang bagaimana. Didalam keadaan masyarakat yang secara relatife berada pada keadaan yang tentram, maka cara-cara persuasive mungkin akan lebih efektif dari pada penggunaan paksaan. 
Karena didalam masyarakat yang tentram sebagian kaidah-kaidah dan nilai-nilai telah melembaga atau bahkan mendarah daging didalam diri warga masyarakat. Keadaan demikian bukanlah dengan sendirinya berarti bahwa paksaan sama sekali tidak diperlukan. Betapa tentram dan tenangnya suatu masyarakat, pastiakan dijumpai warga-warga yang melakukan tindakan-tindakan menyimpang.terhadap mereka itu kadang-kadang diperlukan paksaan, agar tidak terjadi kegoncangan-kegoncangan pada ketentraman yang telah ada.
Paksaan lebih sering diperlukan didalam masyarakat yang berubah, karena didalam keadaan seperti itu pengendalian social jugaberfungsi untuk membentuk kaidah-kaidah baru yang menggantikan kaidah-kaidah lamayang telah goyah. Namun demikian, cara-cara kekerasan ada pula batas – batasnya dan tidak selalu dapat diterapkan, karena biasanya kekerasan atau paksaan akan melahirkan reaksi negative, setidaknya secara potensial.
Reaksi yang negative akan selalu mencari kesempatan dan menunggu dimana saat Agent Of Social Control berada didalam keadaan lengah. Bila setiap kali paksaan diterapkan, hasilnyabukan pengendalian social yang akan melembaga, tetapi cara paksaanlah yang akan mendarah daging serta berakar kuat.

Tujuan dari sosial control adalah supaya anggota suatu masyarakat mentaati norma-norma yang berlaku. Menurut sifatnya sosial control dibedakan menjadi :
a. Preventif/positif: suatu usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan-gangguan pada keserasian.
Misalnya dengan: proses sosialisasi, pendidikan formal dan in-formal.
b. Represif/negatif: bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang pernah mengalami gangguan.
Misalnya dengan: penjatuhan sangsi


Proses pengendalian sosial :
Proses pengendalian sosial dapat dilakukan dengan cara :
1. Persuasive : tanpa kekerasan, membujuk
2. Coercive : dengan paksaan, kekerasan
3. Compulsion : diciptakan situasi sedemikian rupa sehingga seseorang terpaksa taat atau mengubah sikap yang menghasilkan kepatuhan secara tidak langsung
4. Pervasion : norma/nilai yang ada diulangulang penyampaiannya sedemikian rupa dengan harapan bahwa hal tersebut masuk dalam aspek bawah sadar seseorang.

Masalah yang erat hubungannya dengan pengendalian sosial :
• Conformity, yaitu penyesuaian diri pada norma-norma dan nilai-nilai dalam masyarakat, menghasilkan kepatuhan/ketaatan pada orang2 tua dan masy di desa lebih kuat.
• Deviation, penyimpangan terhadap norma & nilai biasanya pada orang muda dan masyarakat di kota lebih besar


4. Ciri-ciri umum dan tipe lembaga kemasyarakatan
Menurut Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.
2. Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi tersebut.
3. Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.
4. Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.

Menurut Gillin dan Gillin, beberapa ciri umum lembaga kemasyarakatan antara lain :
1. Suatu lembaga kemasyarakatan adalah organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya. Lembaga kemasyarakatan terdiri dari adat-istiadat, tata-kelakuan, kebiasaan serta unsur-unsur kebudayaan lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung tergabung dalam satu unit yang fungsional.
2. Suatu tingkat kekelan tertentu merupakan ciri dari semua lembaga kemasyarakatan. Sistem-sistem kepercayaan dan aneka macam tindakan, baru akan menjadi bagian lembaga kemasyarakatan setelah melewati waktu yang relatif lama.
3. Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu.
4. Lembaga kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan, seperti bangunan, peralatan, mesin dan lain sebagainya. Bentuk serta penggunaan alat-alat tersebut biasanya berlainan antara satu masyarakat dengan masyarakat lain.
5. Lambang-lambang biasanya merupakan ciri khas dari lembaga kemasyarakatan. Lambang-lambang tersebut secara simbolis menggambarkan tujuan dan fungsi lembaga yang bersangkutan.
6. Suatu Lembaga kemasyarakatan mempunyai tradisi tertulis atau yang tidak tertulis, yang merumuskan tujuannya, tata tertib yang berlaku dan lain-lain.

Jadi, dari beberapa ciri organisasi yang telah dikemukakan kita akan mudah membedakan yang mana dapat dikatakan organisasi dan yang mana tidak dapat dikatakan sebagai sebuah organisasi.


5. Tipe-tipe Lembaga Kemsayarakatan
Tipe-tipe lembaga kemasyarakatan dapat diklasifikasikan dari pelbagai sudut. Menurut Gillin dan Gillin :
1. Dari sudut perkembangannya :
a. Crescive Institutions
Lembaga-lembaga yang secara tidak sengaja tumbuh dari adat-istiadat masyarakat. Contoh : hak milik, perkawinan, agama, dsb.
b. Enacted Institution
Dengan sengaja dibentuk untuk memenuhi tujuan tertentu, misalnya lembaga utang-piutang, lembaga perdagangan, dan lembaga-lembaga pendidikan, yang kesemuanya berakar pada kebiasaan-kebiasaan masyarakat.


2. Dari sudut sistem nilai-nilai yang diterima masyarakat :
a. Basic Institutions
Lembaga kemasyarakatan yang sangat penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Dalam masyarakat Indonesia, misalnya keluarga, sekolah-sekolah, segara, dsb.
b. Subsidiary Institutions
Dianggap kurang penting. Misalnya kegiatan-kegiatan untuk rekreasi.

3. Dari sudut penerimaan masyarakat :
a. Approved-Socially Sanctioned Institutions
Lembaga-lembaga yang diterima masyarakat, seperti sekolah, lembaga perdagangan, dsb.
b. Unsanctioned Institutions
Lembaga-lembaga yang ditolak masyarakat, walau masyarakat kadang-kadang tidak berhasil memberantasnya. Misalnya kelompok penjahat, pemeras, pencoleng, dsb.

4. Dari sudut penyebarannya :
a. General Institutions
Contoh : Agama merupakan suatu General Institutions, karena dikenal oleh hampir semua masyarakat dunia.
b. Restricted Institutions
Agama Islam, Katolik, Protestan, Budha, dan Hindu, merupakan Restricted Institutions, karena dianut oleh masyarakat tertentu di dunia ini.

5. Dari sudut fungsinya :
a. Operative Institutions
Berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun pola-pola atau tata cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan.
b. Restricted Regulative
Bertujuan untuk mengawasi adat-istiadat atau tata kelakukan yang tidak menjadi bagian mutlak lembaga itu sendiri.



Referensi :
Gumgum Gumilar, S.Sos., M.Si. Bahan Ajar Pengantar Sosiologi. Program Studi Ilmu Komunikasi Unikom

Selo Sumarjan, (1965), Perkembangan Ilmu Sosiologi, Jakarta: YBPFE – UI

Selo Sumarjan, (1974), Setangkai Bunga Sosiologi, Jakarta: YBPFE – UI

Soerjono Soekanto, (1990), Sosiologi suatu pengantar, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

http://indoskripsi.proses_pertumbuhan_lembaga_kemasyarakatan.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/proses_pertumbuhan_lembaga_kemasyarakatan


Minggu ke 10
Manusia dalam hidup bermasyarakat, akan saling berhubungan dan saling membutuhkan satu sama lain. Kebutuhan itulah yang dapat menimbulkan suatu proses interaksi sosial.
Maryati dan Suryawati (2003) menyatakan bahwa, “Interaksi sosial adalah kontak atau hubungan timbal balik atau interstimulasi dan respons antar individu, antar kelompok atau antar individu dan kelompok” (p. 22). Pendapat lain dikemukakan oleh Murdiyatmoko dan Handayani (2004), “Interaksi sosial adalah hubungan antar manusia yang menghasilkan suatu proses pengaruh mempengaruhi yang menghasilkan hubungan tetap dan pada akhirnya memungkinkan pembentukan struktur sosial” (p. 50).
“Interaksi positif hanya mungkin terjadi apabila terdapat suasana saling mempercayai, menghargai, dan saling mendukung” (Siagian, 2004, p. 216).
Berdasarkan definisi di atas maka, penulis dapat menyimpulkan bahwa interaksi sosial adalah suatu hubungan antar sesama manusia yang saling mempengaruhi satu sama lain baik itu dalam hubungan antar individu, antar kelompok maupun atar individu dan kelompok.


Bentuk - Bentuk Interaksi Sosial
Berdasarkan pendapat menurut Tim Sosiologi (2002), interaksi sosial dikategorikan ke dalam dua bentuk, yaitu (p. 49) :
1. Interaksi sosial yang bersifat asosiatif, yakni yang mengarah kepada bentuk - bentuk asosiasi (hubungan atau gabungan) seperti :
a. Kerja sama
Adalah suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama.
b. Akomodasi
Adalah suatu proses penyesuaian sosial dalam interaksi antara pribadi dan kelompok - kelompok manusia untuk meredakan pertentangan.
c. Asimilasi
Adalah proses sosial yang timbul bila ada kelompok masyarakat dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda, saling bergaul secara intensif dalam jangka waktu lama, sehingga lambat laun kebudayaan asli mereka akan berubah sifat dan wujudnya membentuk kebudayaan baru sebagai kebudayaan campuran.
d. Akulturasi
Adalah proses sosial yang timbul, apabila suatu kelompok masyarakat manusia dengan suatu kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur - unsur dari suatu kebudayaan asing sedemikian rupa sehingga lambat laun unsur - unsur kebudayaan asing itu diterima dan diolah ke dalam kebudayaan sendiri, tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian dari
kebudayaan itu sendiri.
2. Interaksi sosial yang bersifat disosiatif, yakni yang mengarah kepada bentuk - bentuk pertentangan atau konflik, seperti :

a. Persaingan
Adalah suatu perjuangan yang dilakukan perorangan atau kelompok sosial tertentu, agar memperoleh kemenangan atau hasil secara kompetitif, tanpa menimbulkan ancaman atau benturan fisik di pihak lawannya.
b. Kontravensi
Adalah bentuk proses sosial yang berada di antara persaingan dan pertentangan atau konflik. Wujud kontravensi antara lain sikap tidak senang, baik secara tersembunyi maupun secara terang - terangan yang ditujukan terhadap perorangan atau kelompok atau terhadap unsur - unsur kebudayaan golongan tertentu. Sikap tersebut dapat berubah menjadi kebencian akan tetapi tidak sampai menjadi pertentangan atau konflik.
c. Konflik
Adalah proses sosial antar perorangan atau kelompok masyarakat tertentu, akibat adanya perbedaan paham dan kepentingan yang sangat mendasar, sehingga menimbulkan adanya semacam gap atau jurang pemisah yang mengganjal interaksi sosial di antara mereka yang bertikai tersebut.
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/05/interaksi-sosial-definisi-bentuk-ciri.html




minggu ke 11 dan 12
STRATIFIKASI SOSIAL

Pengertian : Stratifikasi sosial atau pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (vertikal).
Aristoteles : Pada jaman kuno di dalam setiap negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
Adam Smith : Masyarakat di bagi menjadi tiga, yaitu orang-orang yang hidup dari penyewaan tanah, orang-orang yang hidup dari upah kerja, dan orang-orang yang hidup dari keuntungan perdagangan.
Thorstein Veblen : Membagi masyarakat dalam dua golongan yaitu golongan pekerja yang berjuang mempertahankan hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu luang karena kekayaannya.
Prof. Selo Soemardjan : Pelapisan sosial akan selalu ada selama dalam masyarakat terdapat sesuatu yang dihargai.
Robert M.Z. Lawang : Pelapisan sosial merupakan penggolongan orang-orang dalam suatu sistem sosial tertentu secara hierarkhis menurut dimensi kekuasaan, privelese, dan prestise

Hal-hal yang dihargai sebagai pembentuk pelapisan sosial :
a. Uang.
b. Tanah.
c. Kekayaan.
d. Ilmu Pengetahuan.
e. Kekuasaan.
f. Kesalehan.
g. Keturunan dari keluarga terhormat.


Kriteria tinggi rendah pelapisan

Talcott Parsons menyebutkan lima kriteria tinggi rendahnya status seseorang, yaitu:
1) Kriteria kelahiran: meliputi faktor ras, jenis kelamin, kebangsawanan, dan sebagainya.
2) Kriteria kualitas pribadi : meliputi kebijakan, kearifan, kesalehan, kecerdasan, usia dan sebagainya.
3) Kriteria prestasi : meliputi kesuksesan usaha, pangkat dalam pekerjaan, prestasi belajar, prestasi kerja, dan sebagainya.
4) Kriteria pemilikan: meliputi kekayaan akan uang dan harta benda.
5) Kriteria otoritas : yaitu kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain sehingga pihak lain tersebut bertindak seperti yang diinginkan.

Cara terbentuknya pelapisan sosial :
1) Terbentuk dengan sendirinya, sesuai dengan perkembangan masyarakat yang bersangkutan. Misal kepandaian, tingkat umur, jenis kelamin, keturunan, sifat keaslian keanggotaan kerabat seorang kepala masyarakat dan harta kekayaan. Misal pada organisasi formal pemerintahan, perusahaan, partai politik, perkumpulan, angkatan bersenjata, dan sebagainya.
2) Dengan sengaja disusun, untuk mengejar tujuan tertentu.

Faktor-Faktor yang dijadikan alasan/dasar terbentuknya pelapisan sosial :
1) Kepandaian.
2) Tingkat umur.
3) Sifat keaslian keanggotaan di dalam masyarakat (misalnya cikal bakal, kepala desa dsb).
4) Pemilikan harta.
Masyarakat pemburu biasanya mendasarkan pada tingkat kepandaian untuk membentuk pelapisan sosial.
Masyarakat yang telah hidup menetap dan bercocok tanam mendasarkan pada sistem kerabat dari pembuka tanah yang asli dianggap sebagai golongan yang menduduki lapisan yang tinggi.
Pada masyarakat yang taraf hidupnya masih rendah biasanya pelapisan sosial ditentukan oleh:
a. Perbedaan seksual (jenis kelamin).
b. Perbedaan antara pemimpin dengan yang dipimpin.
c. Perbedaan golongan budak dengan bukan budak.
d. Perbedaan karena kekayaan dan usia.










Dua analisis Prof. Soerjono Soekanto tentang proses terbentuknya pelapisan sosial :
1) Sistem pelapisan sosial kemungkinan berpokok kepada sistem pertentangan dalam masyarakat.
2) Ada sejumlah unsur untuk membuat analisa pelapisan sosial yaitu :
a. Distribusi hak-hak istimewa yang objektif, seperti penghasilan, kekayaan, kekuasaan, wewenang.
b. Sistem pertanggaan yang sengaja diciptakan sehingga ada prestise dan penghargaan atas posisi pelapisan sosial tertentu.
c. Kriteria sistem pertentangan, yaitu dikukur adanya perbedaan kualitas pribadi, keanggotaan kelompok kerabat tertentu, hak milik, wewenang, dan kekuasaan.
d. Lambang-lambang kedudukan, seperti misalnya tingkah laku hidup, cara berpakaian, bentuk rumah, keanggotaan suatu organisasi tertentu.
e. Mudah atau sukarnya bertukar kedudukan.
f. Solidaritas di antara individu-individu atau kelompok-kelompok sosial yang menduduki kedudukan yang sama dalam sistem sosial masyarakat.

Kriteria Penggolongan Pelapisan Sosial :

a. Ukuran kekayaan.
b. Ukuran kekuasaan.
c. Ukuran kehormatan.
d. Ukuran ilmu pengetahuan


Sifat Pelapisan Sosial :

a. Tertutup (closed social stratification) membatasi kemungkinan untuk pindah dari satu lapisan ke lapisan yang lain. Contoh sistem kasta pada masyarakat feodal, masyarakat apartheid.
b. Terbuka (opened social stratification), setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan untuk naik ke lapisan sosial lebih tinggi. Contoh masayarakat pada negara-negara industri maju.
c. Campuran, adalah kombinasi terbuka dan tertutup dan ini sering terjadi dalam masyarakat. Misalnya untuk hal-hal tertentu bersifat terbuka, tetapi untuk hal-hal tertentu yang lain bersifat tertutup

Fungsi Stratifikasi Sosial :
• 1) Alat untuk mencapai tujuan.
• 2) Mengatur dan mengawasi interasksi antar anggota dalam sebuah sistem stratifikasi.
• 3) Stratifikasi sosial mempunyai fungsi pemersatu.
• 4) Mengkategorikan manusia dalam stratum yang berbeda.




Status dalam pelapisan sosial

Status dan peranan adalah unsur yang baku dalam sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
Status adalah posisi yang didukuki seseorang dalam suatu kelompok.

• Status objektif, yaitu status yang dimiliki seseorang secara hierarkhis dalam struktur formal suatu organisasi. Misal seorang Gubernur.
• Status subjektif, yaitu status yang dimiliki seseorang merupakan hasil penilaian orang lain terhadap diri seseorang dengan siapa ia berkontak atau berhubungan.
Kriteria penentuan status subjektif adalah:
1) Kelahiran
2) Mutu pribadi
3) Pemilikan
4) Otoritas
Pelapisan dalam masyarakat dapat dilihat berdasarkan kriteria sosial, politik dan ekonomi.
Kriteria politik adalah pembedaan penduduk atau warga masyarakat menurut pembagian kekuasaan.
• Kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak atau kemauan pemegang kekuasaan.
• Wewenang adalah kekuasaan yang ada pada diri seseorang atau sekelompok orang yang mendapat pengakuan dari masyarakat. Kekuasaan yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang yang diakui oleh masyarakat disebabkan oleh rasa takut, rasa cinta, kepercayaan, pemujaan.
• Munculnya sistem kekuasaan kemudian menimbulkan lapisan-lapisan kekuasaan yang sering disebut “Piramida Kekuasaan”.
• Menurut Max Iver terdapat tiga pola umum “Piramida Kekuasaan” yaitu tipe kasta, tipe oligarkhis, tipe demokratis.
• Tipe Kasta adalah sistem lapisan kekuasaan dengan garis pemisahan yang tegas dan kaku.
• Susunan dari atas ke bawah adalah:
• 1) Raja.
• 2) Bangsawan.
• 3) Orang-orang yang bekerja di pemerintahan, pegawai rendahan dan seterusnya.
• 4) Tukang-tukang, pelayan-pelayan.
• 5) Petani-petani, buruhan tani.
• 6) Budak-budak.
• Tipe Oligarkhis adalah sistem lapisan kekuasaan dengan garis-garis pemisahan yang tegas. Akan tetapi dasar pembedaan kelas-kelas sosial ditentukan oleh kebudayaan masyarakat tersebut terutama dalam hal kesempatan untuk naik lapisan sosial.




• Susunan dari atas ke bawah sebagai berikut:
• 1) Raja (penguasa)
• 2) Bangsawan dari macam-macam tingkatan.
• 3) Pegawai tinggi (sipil dan militer).
• 4) Orang-orang kaya, pengusaha dan sebagainya.
• 5) Pengacara.
• 6) Tukang dan pedagang.
• 7) Buruh tani dan budak.
• Tipe Demokratis, adalah sistem pelapisan kekuasaannya terdapat garis pemisah antara lapisan yang sifatnya sangat mobil. Faktor kelahiran tidak menentukan pelapisan tertentu seseorang. Pada tipe ini lebih menekankan pada kemampuan orang untuk menentukan pelapisan sosial.
• Pada lapisan sosial di lingkungan kraton (masa feodal kerajaan), tidak digambarkan sebagai pelapisan dari atas ke bawah tetapi sebagai lingkaran kambium. Dimana raja merupakan tokoh sentral yang penuh kekuasaan dan mempunyai privelese (hak-hak istimewa).
Pelapisan sosial berdasar kriteria ekonomi membedakan penduduk atau warga masyarakat menurut jumlah dan sumber pendapatan
• Sistem pelapisan yang berdasarkan kriteria ekonomi disebut kelas sosial.
• Menurut Karl Marx ada dua macam kelas dalam setiap masyarakat, yaitu kelas atas yang memiliki tanah atau alat-alat produksi lainnya dan kelas bawah yaitu kelas yang tidak memiliki alat-alat produksi kecuali tenaga yang disumbangkan dalam proses produksi.
• Max Weber menyebutkan adanya kelas yang mendapat kehormatan khusus dari masyarakat yang dinamakan stand.
• Joseph Schumpater menyebutkan bahwa sistem kelas diperlukan untuk menyediakan masyarakat dengan keperluan-keperluan yang nyata.
• Hasan Shadily menyebutkan bahwa kelas sosial adalah golongan yang terbentuk karena adanya perbedaan kedudukan tinggi dan rendah, dan karena adanya rasa segolongan dalam kelas itu masing-masing sehingga kelas yang satu dapat dibedakan dari kelas yang lain.
• Secara teoritis kelas-kelas ekonomi masyarakat adalah sebagai berikut:
1) Kelas Atas (Upper Class), terdiri atas:
• a. Kelas atas lapisan atas.
• b. Kelas atas lapisan menengah.
• c. Kelas atas lapisan bawah.
2) Kelas Menengah (Middle Class), terdiri atas:
• a. Kelas menengah lapisan atas.
• b. Kelas menengah lapisan tengah.
• c. Kelas menengah lapisan bawah.
3) Kelas Bawah (Lower Class):
• a. Kelas bawah lapisan atas.
• b. Kelas bawah lapisan tengah.
• c. Kelas bawah lapisan bawah.
• Mengapa kelas-kelas sosial di dalam masyarakat digambarkan dalam bentuk kerucut? Hal ini berkaitan dengan jumlah warga masyarakat semakin tinggi jumlahnya semakin sedikit.
Pelapisan sosial berdasarkan kriteria sosial, model pelapisannya berhubungan dengan prestise atau gengsi.
• Prestises atau gengsi pada masyarakat feodal umumnya diukur dari garis keturunan.
• Di Jawa masa kerajaan terdapat pelapisan dari atas ke bawah yakni:
• 1) Raja (Sultan).
• 2) Kaum Bangsawan (Sentono Dalem).
• 3) Priyayi (Abadi Dalem tingkat tinggi).
• 4) Kawulo (wong cilik).
• Di Tanah Karo kedudukan pendiri desa (Marge Taneh) jauh lebih tinggi daripada rakyat biasa (ginemgem) dan budak (derip).
• Di Timor ada kedudukan USIF (bangsawan) dan TOG (orang-orang biasa).
• Di Inggris ada golongan NOBILITY (Bangsawan) dan dibawahnya COMMONER (rakyat biasa).
• Pada Zaman Hindu warga masyarakat digolongkan ke dalam 4 tingkatan, yaitu:
• 1) Kasta Brahmana (ahli agama, pendeta).
• 2) Kasta Ksatria (golongan masyarakat bangsawan).
• 3) Kasta Waisya (golongan masyarakat biasa, pedagang, petani).
• 4) Kasta Sudra (golongan masyarakat pekerja kasar).
• Pada sistem kasta yang disebut TRI WANGSA adalah Brahmana, Ksatria, dan Waisya. Sedang lapisan terakhir disebut “jaba”.
• Ida (nama untuk Brahmana), Tjokorda, Dewa, Ngahan (nama untuk Ksatria), Bagus, I Gusti, dan Gusti (nama untuk Waisya), Pande, Kbon, Pasek (nama untuk orang Sudra).
• Gelar-gelar tersebut di atas diwariskan secara patrilineal.
Konsekuensi perbedaan kedudukan dan peran sosial dalam tindakan dan interakasi sosial :
• a. Orang yang menduduki pelpisan sosial yang berbeda akan memiliki kekuasaan, privelese dan prestise yang berbeda pula. (Baik privelese ekonomi maupun privelese budaya).
• b. Kemungkinan timbulnya proses sosial yang disosiatif berupa persaingan, kontravensi, maupun konflik.
• c. Penyimpangan perilaku karena kegagalan atau ketidakmampuan mencapai posisi tertentu. Kegagalan itu dapat berupa alkoholisme, kejahatan, drug abuse, prostitusi, korupsi, kenakalan reamaja dan sebagainya.
• d. Konsentrasi elite status, yakni pemusatan kedudukan-kedudukan yang penting kepada orang-orang atau segolongan orang tertentu. Akibat logisnya adalah dimungkinkan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.









Anilisis Gordon Alport (1958) tentang parasangka atau kecemburuan sosial akibat adanya pelapisan sosial yang dikenal dengan beberapa pendekatan antara lain:
• a. Pendekatan historis.
• b. Pendekatan kepribadian (psikologis).
• c. Pendekatan fenomenologis.
• d. Pendekatan naïve.
• e. Pendekatan sosiokultural dan situasional.
• Pendekatan historis didasarkan atas teori pertentangan kelas, yaitu konflik antara kelas atas, kelas menengah, dan kelas bawah. Pertentangan kelas itu diwarnai oleh kondisi saling menyalahkan, timbulnya prasangka dan kecemburuan sosial. Contohnya prasangka orang kulit putih terhadap ras negro, yang secara historis dipengaruhi oleh budaya “Tuan” dan “Budak”.
• Pendekatan kepribadian (psikologis) menyatakan bahwa prasangka dan kecemburuan sosial sosial diakibatkan oleh keadaan frustasi yang mendorong tindakan agresif. Menurut teori ini tindakan agresi, prasangka, dan frustasi lebih ditentukan oleh tipe kepribadian seseorang akibat proses sosialisasi yang keliru terhadap lingkungan masyarakatnya.
• Pendekatan fenomenologis menyatakan bahwa prasangka dan kecemburuan sosial dipengaruhi oleh bagaimana individu memandang masyarakat dan lingkungannya, sehingga persepsilah yang menyebabkan prasangka dan kecemburuan sosial. Menurut teori ini terjadinya pelapisan sosial, perbedaan kemampuan, dan tindakan individu merupakan gejala-gejala yang bersifat fenomenal atau bersifat umum.
• Pendekatan naïve lebih menyoroti objek prasangka atau objek tindakan individu, dan bukan menyoroti pelakunya/ individunya. Bahwa yang menimbulkan prasangka adalah individu itu sendiri yang berprasangka atas perilaku tertentu. Contoh pada masa lalu Pegawai Negri Sipil selalu disangka akan hanya mendukung partai tertentu padahal belum tentu benar.
• Pendekatan sosiokultural dan situasional adalah pendekatan yang menyoroti tentang kondisi dan situasi saat ini sebagai penyebab timbulnya perilaku, sikap, prasangka, dan kecemburuan tertentu.

Faktor-faktornya bisa bervariasi, antara lain:
• a. Mobilitas sosial, yang menyebabkan penurunan status sosial sekelompok orang, kadang-kadang melahirkan prasangka dan menyalahkan situasi masyarakat.
• b. Konflik antar kelompok. Disebabkan oleh timbulnya prasangka dan perilaku non integratif dari anggota-anggotanya.
• c. Stigma perkotaan, bahwa timbulnya prasangka dan ketidakpastian di kota disebabkan oleh noda yang dilakukan sekelompok tertentu
http://5osial.wordpress.com/2009/08/18/stratifikasi-sosial/



minggu ke 16

Struktur dan Fungsi Politik



I. Bagan Struktur Politik

Struktur politik adalah susunan komponen-komponen politik yang saling berhubungan satu sama lain atau secara fungsional diartikan sebagai pelembagaan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk sistem politik. Struktur politik suatu negara menggambarkan susunan kekuasaan di dalam negara itu. 

Struktur politik mempunyai kaitan yang erat dengan struktur-struktur lainnya yang ada di dalam masyarakat, seperti struktur ekonomi, struktur sosial, dan struktur budaya. Keseluruhan struktur-struktur ini membentuk bangunan masyarakat. 

Struktur politik Indonesia diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, yang secara garis besar terdiri atas suprastruktur dan infrastruktur politik. Berdasarkan kategori lain, struktur politik dibagi atas struktur politik formal dan struktur politik informal. 

Struktur politik merupakan keseluruhan bagian atau komponen (yang berupa lembaga-lembaga) dalam suatu sistem politik yang menjalankan fungsi atau tugas tertentu. 

Umumnya struktur yang dimiliki oleh suatu sistem politik terdapat beberapa kategori seperti, kelompok kepentingan, partai politik, badan peradilan, dewan eksekutif, legislative, birokrasi dsb. Akan tetapi struktur tersebut tidak banyak membantu dalam memperbandingakan satu system politik yang satu terhadap system politik yang lainnya terkecuali struktur politik tersebut berjalan beriringan dengan fungsi dari system politik itu sendiri, atau dengan lain kata struktur dapat efektif dan tertata sejauh fungsinya sesuai dengan system politik yang ada.


Bagan struktur politik pada umumnya adalah 

II. Fungsi Politik

Fungsi Politik adalah 
Perumusan kepentingan 
Pemaduan kepentingan 
Pembuatan kebijakan umum 
Penerapan kebijakan 
Pengawasan pelaksanaan kebijakan 




Fungsi Politik yang lain 

Apabila kita bisa mengetahui bagaimana bekerjanya suatu keseluruhan system, dan bagaimana lembaga-lembaga politik yang terstruktur dapat menjalan fungsi barulah analisa perpandingan politik dapat memiliki arti. Lembaga politik mempunya tiga fungsi sebagaimana yang telah digambarkan oleh prof Almond sebagai berikut; 
Sosialisasi politik. Merupakan fungsi untuk mengembangkan dan memperkuat sikap-sikap politik di kalangan penduduk, atau melatih rakyat untuk menjalankan peranan-peranan politik, administrative, dan yudisial tertentu.
Rekruitmen politik. Merupakan fungsi penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik dan jabatan pemerintahan melalui penampilan dalam media komunikasi, menjadi anggota organisasi, mencalonkan diri untuk jabatan tertentu, pendidikan, dan ujian.
komunikasi politik. Merupakan jalan mengalirnya informasi melalui masyarakat dan melalui berbagai struktur yang ada dalam system politik. Ketiga fungsi diatas tidak secara langsung terlibat dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan instansi Negara, akan tetapi peranannya sangat penting dalam cara bekerja system politik seperti yang terlihat dalam bagan sebagai berikut;

Sumber :

http://azibrajaby.blogspot.com/2009/03/teori-perbandingan-politik-gabriel.html

Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.

Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
Presidensial
Parlementer
Komunis
Demokrasi liberal
liberal
kapital

Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.

Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.

Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.

"Many forms of Government have been tried, and will be tried in this world of sin and woe. No one pretends that democracy is perfect or all-wise. Indeed, it has been said that democracy is the worst form of government except all those other forms that have been tried from time to time."
—Winston Churchill (Hansard, November 11, 1947)

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituante) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

http://id.wikipedia.org

Menurut wikipedia bahasa Indonesia Pengertian Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Pengertian hukum juga dapat diartikan suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. 

Di bawah ini adalah pengertian hukum menurut para ahli :

- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.


- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: 
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.


- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.








- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651: 

Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.


- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:

Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara

- Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15): 

Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria

1. Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu.
2. Hukum publik 

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan orang lain.atau Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat.
3. Hukum pidana 

Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. 
4. Hukum acara 

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . 
5. Hukum internasional 

Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional Universa, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.

Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh[1] [2] atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).



Sifat kekuasaan

Kekuasaan cenderung korup adalah ungkapan yang sering kita dengar, atau dalam bahasa Inggrisnya adalah Power tends to corrupct.


Sudut pandang kekuasaan
[sunting]
Kekuasaan bersifat positif

merupakan Kemampuan yang dianugerahkan oleh Tuhan kepada individu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang dapat mempengaruhi dan merubah pemikiran orang lain atau kelompok untuk melakukan suatu tindakan yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan dengan sungguh-sungguh dan atau bukan karena paksaan baik secara fisik maupun mental.
[sunting]
Kekuasaan bersifat Negatif

Merupakan sifat atau watak dari seseorang yang bernuansa arogan, egois, serta apatis dalam mempengaruhi orang lain atau kelompok untuk melakukan tindakan yang diinginkan oleh pemegang kuasa dengan cara paksaan atau tekanan baik secara fisik maupun mental. Biasanya pemegang kekuasaan yang bersifat negatif ini tidak memiliki kecerdasan intelektual dan emosional yang baik,mereka hanya berfikir pendek dalam mengambil keputusan tanpa melakukan pemikiran yang tajam dalam mengambil suatu tindakan, bahkan mereka sendiri terkadang tidak dapat menjalankan segala perintah yang mereka perintahkan kepada orang atau kelompok yang berada di bawah kekuasannya karena keterbatasan daya pikir tadi. dan biasanya kekuasaan dengan karakter negatif tersebut hanya mencari keuntungan pribadi atau golongan di atas kekuasannya itu. karena mereka tidak memiliki kemampuan atau modal apapun selain kekuasaan untuk menghasilkan apapun, dan para pemegang kekuasaan bersifat negatif tersbut biasanya tidak akan berlangsung lama karena tidak akan mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh rakyatnya.

Di negara demokrasi, dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, maka jalan menuju kekuasaan selain melalui jalur birokrasi biasanya ditempuh melalui jalur partai politik. Partai partai politik berusaha untuk merebut konstituen dalam masa pemilu. Partai politik selanjutnya mengirimkan calon anggota untuk mewakili partainya dalam lembaga legislatif. Dalam pemilihan umum legislatif secara langsung seperti yang terjadi di Indonesia dalam Pemilu 2004 maka calon anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat.


Legitimasi kekuasaan

Dalam pemerintahan mempunya makna yang berbeda: "kekuasaan" didefinisikan sebagai "kemampuan untuk mempengaruhi seseorang untuk melakukan sesuatu yang bila tidak dilakukan", akan tetapi "kewenangan" ini akan mengacu pada klaim legitimasi, pembenaran dan hak untuk melakukan kekuasaan. Sebagai contoh masyarakat boleh jadi memiliki kekuatan untuk menghukum para kriminal dengan hukuman mati tanpa sebuah peradilan sedangkan orang-orang yang beradab percaya pada aturan hukum dan perundangan-undangan dan menganggap bahwa hanya dalam suatu pengadilan yang menurut ketenttuan hukum yang dapat memiliki kewenangan untuk memerintahkan sebuah hukuman mati.

Dalam perkembangan ilmu-ilmu sosial, kekuasaan telah dijadikan subjek penelitian dalam berbagai empiris pengaturan, keluarga (kewenangan orangtua), kelompok-kelompok kecil (kewenangan kepemimpinan informal), dalam organisasi seperti sekolah, tentara, industri dan birokrat (birokrasi dalam organisasi pemerintah) dan masyarakat luas atau organisasi inklusif, mulai dari masyarakat yang paling primitif sampai dengan negara, bangsa-bangsa modern atau organisasi (kewenangan politik).






No comments:

Post a Comment