Tuesday, April 12, 2011

HUTANG JANGKA PANJANG

HUTANG JANGKA PANJANG adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi (satu tahun) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Hutang jangka panjang mempunyai kaitan dengan struktur modal. Apabila perusahaan meminjam dana dan mengembalikannya dalam jangka waktu yang relatif lama maka pinjaman/ hutang tersebut akan menjadi bagian dari struktur modal perusahaan. Hutang jangka panjang juga terbentuk akibat diperpanjangnya pinjaman/ hutang jangka pendek maupun hutang jangka menengah, hal itu dilihat atas dasar waktu pembayaran hutang tersebut.

Yang termasuk jenis hutang jangka panjang :

HUTANG OBLIGASI : Hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi. Pembeli obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan nilai nominal obligasi, bunga pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut

HUTANG HIPOTIK: Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung. Jika peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.

HUTANG WESEL JANGKA PANJANG
Wesel atau juga dikenal dengan nama Bank draft atau Banker's draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini adalah merupakan cek namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank penerbit bukan dari rekening nasabah perorangan.
Keuntungan Wesel
Masalah yang timbul pada cek adalah bahwa cek tersebut tidak dapat dianggap atau diperlakukan sebagai tunai, oleh karena cek tersebut dapat menjadi tidak bernilai apabila dana sipenerbit cek tidak mencukupi saldonya dan cek tersebut akan dikembalikan kepada kreditur oleh bank dan si

UANG MUKA DARI PERUSAHAAN AFILIASI
Hutang kepada pemegang saham pada umumnya berasal dari pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham diluar setoran modal. Hutang kepada perusahaan afiliasi dapat berasl dari pinjaman atau dari transaksi-transksi lain, misalnya pembelian barang atau jasa.

HUTANG KREDIT BANK JANGKA PANJANG
Secara etimologis istilah kredit berasal dari bahasa latin, “Credere”, yang berarti kepercayaan, maksudnya adalah bahwa seseorang yang memperoleh kredit berarti orang tersebut memperoleh kepercayaan, sedangkan bagi pemberi kredit berarti telah memberikan kepercayaan kepada seseorang dan yakin bahwa uangnya, pasti akan kembali sesuai dengan perjanjian.
Kredit menurut Undang-Undang perbankan nomor 10 tahun 1998,”kerdit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Kredit menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah satu pengertian kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur atau pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Berdasarkan pengertian di atas jelaslah bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang dapat di nilai dan di ukur dengan uang.

Sengketa ekonomi


Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :

Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:

Negosiasi

Kemampuan-kemampuan dasar bernegosiasi

Faktor yang paling berpengaruh dalam negosiasi adalah filosofi yang menginformasikan bahwa masing-masing pihak yang terlibat. Ini adalah kesepakatan dasar kita bahwa "semua orang menang", filsafat ini menjadi dasar setiap negosiasi. Kunci untuk mengembangkan filsafat supaya "semua orang menang" adalah dengan mempertimbangkan setiap aspek negosiasi dari sudut pandang pada pihak lain dan pihak negosiator.

Keterampilan - keterampilan dasar

Berikut ini, adalah keterampilan -keterampilan dasar dalam bernegosiasi :[8]

Ketajaman pikiran / kelihaian

Sabar

Kemampuan beradaptasi

Daya tahan

Kemampuan bersosialisasi

Konsentrasi

Kemampuan berartikulasi

Memiliki selera humor

Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.

Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu. Contoh kasus mengenai negosiasi, seperti Christopher Columbus meyakinkan Ratu Elizabeth untuk membiayai ekspedisinya saat Inggris dalam perang besar yang memakan banyak biaya atau sengketa Pulau Sipadan-Ligitan - pulau yang berada di perbatasa Indonesia dengan Malaysia - antara Indonesia dengan Malaysia

"Arbitrasi" atau dalam istilah asing disebut arbitrage, yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah merupakan praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrasi ini adalah merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.

Dalam dunia akademis, istilah "arbitrasi" ini diartikan sebagai suatu transaksi tanpa arus kas negatif dalam keadaan yang bagaimanapun, dan terdapat arus kas positif atas sekurangnya pada satu keadaan , atau dengan istilah sederhana disebut sebagai "keuntungan tanpa risiko" (risk-free profit).

Seorang yang melakukan arbitrasi disebut "arbitraser" atau dalam istilah asing disebut juga arbitrageur. Istilah ini utamanya digunakan dalam perdagangan instrumen keuangan seperti obligasi, saham, derivatif, komoditi dan mata uang.

Apabila harga pasar tidak memungkinkan dilakukannya arbitrasi yang menguntungkan, maka harga tersebut adalah merupakan ekuilibrium arbitrasi (lihat :harga keseimbangan) atau juga dikenal dengan istilah arbitrage equilibrium atau pasar bebas arbitrasi. Ekulibrium atau keseimbangan arbitrasi ini adalah merupakan prakondisi dari teori keseimbangan umum atau general equilibrium.

Arbitrasi statistik adalah merupakan suatu ketidak seimbangan atas nilai yang diperkirakan . Suatu kasino menggunakan arbitrasi statistik ini pada hampir semua permainan yang menawarkan kesempatan menang.

Contoh arbitrasi

Misalnya saja nilai tukar ( setelah dipotong biaya penukaran) di London adalah 5 poundsterling = 10 USD = 1.000 yen dan nilai tukar di Tokyo adalah 1000 yen = 6 poundsterling = 12 USD. Sehingga dengan melakukan penukaran uang senilai ¥1000 akan memperoleh $12 di Tokyo dan dengan menukarkan $12 tersebut di London akan memperoleh ¥1.200, sehingga akan dilakukan arbitrasi untuk keuntungan sebesar ¥200 tersebut. Dalam kenyataannya arbitrasi segitiga ini sedemikian sederhananya namun amat jarang terjadi dimana arbitrasi atas kurs spot valuta asing pada kontrak serah adalah lebih umum dilakukan.

Contoh arbitrasi yang melibatkan New York Stock Exchange dan Chicago Mercantile Exchange. Dimana harga saham pada NYSE dan kontrak serah yang menjadi korespondennya di CME adalah tidak seimbang, salah satunya dapat membeli sedikit lebih murah dan menjual dengan harga lebih mahal. Sebab perbedaan di antara harga tersebut kecil (dan tidak berlangsung lama) maka hal ini dapat menguntungkan apabila dilakukan dengan komputer untuk melakukan analisa harga di berbagai pasar dan secara otomatis melaksanakan perdagangan sewaktu terdapat harga yang selisih jauhy daripada karga keseimbangan. Aktivitas dari arbitraser lainnya dapat membuat hal ini menjadi sangat berisiko. Siapa yang memiliki komputer tercepat dan memiliki ahli matematika terpandai akan memperoleh keuntungan dari suatu selisih kecil berkesinambungan yang bagi investor individu merupakan hal yang tidak menguntungkan.

Para ekonom menggunakan terminologi arbitrasi tenaga kerja global (global labor arbitrage) untuk menunjukkan tendensi beralihnya proses manufaktur ke negara-negara dengan upah tenaga kerja rendah serta memiliki minimum peringkat kestabilan politik dan pertumbuhan ekonomi yang mendukung bagi industrialisasi. Saat ini nampaknya banyak yang mengalihak manufaktur ke RRC, dan yang membutuhkan tenaga kerja berbahasa Inggris mengalihkannya ke India dan Filipina.

Jenis arbitrasi

Arbitrasi merger

Arbitrasi merger juga disebut sebagai arbitrasi risiko, yang umumnya dilakukan dengan membeli saham dari perusahaan yang menjadi target akuisisi disammping membeli dengan cara short selling saham perusahaan yang akan mengambil alih.

Biasanya harga pasar dari perusahaan yang menjadi target akuisisi lebih rendah daripada harga yang ditawarkan oleh perusahaan yang akan mengakuisisi. Rentang harga antara kedua harga ini tergantung pada unsur "kemungkinan" dan penentuan saat yang tepat atas selesainya pelaksanaan akuisisi demikian pula dengan suku bunga yang berlaku.

Pertaruhan dalam arbitrasi merger yaitu bahwa rentang harga akan menjadi nol, apabila dan manakala proses akuisisi selesai. Resiko yang dihadapi yaitu apabila kesepakatan tersebut gagal dan rentang harga menjadi sangat lebar.

Arbitrasi obligasi daerah

"Arbitrasi obligasi daerah" ini juga disebut "arbitrasi nilai relatif obligasi daerah" , "arbitrasi municipal ataupun disingkat dengan istilah muni arb, yang merupakan strategi pengelola investasi global yang menggunakan satu atau dua tehnik.

Umumnya seorang manajer akan mencari kesempatan atas nilai relatif dengan cara melakukan "short" (penjualan) dan "long" (pembelian) obligasi daerah dengan jangka waktu netral. Nilai relatif yang diperdagangkan mungkin terjadi antara penerbit yang berbeda, obligasi yang berbeda yang diterbitkan oleh lembaga yang sama, ataupun struktur permodalan yang diperdagangkan dengan menggunakan referensi atas aset yang sama.

Arbitrasi obligasi konversi

Suatu obligasi konversi adalah merupakan obligasi dimana investor dapat mengembalikannya kepada perusahaan penerbit dengan ditukarkan dengan sejumlah tertentu saham perusahaan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Obligasi konversi ini ibaratnya suatu obligasi swasta dengan opsi beli saham yang melekat padanya.

Harga dari obligasi konversi ini sangat sensitif terhadap 3 faktur utama yaitu :

suku bunga. Sewaktu suku bunga bergerak naik maka harga obligasi konversi akan bergerak turun, tetapi bagian opsi beli dari obligasi konversi akan menjadi naik dan harga secara keseluruhan cenderung menurun.

harga saham. Sewaktu harga saham yang dapat dikonversi dari obligasi tersebut bergerak naik maka harga obligasi akan cenderung naik.

obligasi selisih kredit . Apabila kelayakan kredit dari sipenerbit menurun ( misalnya peringkat kreditnya diturunkan) dan rentang selisih kredit melebar, harga obligasi cenderung bergerak turun tetapi dalam banyak kasus, bagian opsi beli dari obligasi konversi akan bergerak naik.

Depository receipts

Depository receipt adalah sekuriti yang ditawarkan sebagai pengikut saham pada pasar asing, misalnya suatu perusahaan Jepang ingin memperoleh uang maka ia dapat menerbitkan depository receipt pada the New York Stock Exchange, oleh karena terbatasnya jumlah modal yang beredar pada bursa lokal . Sekuriti ini dikenal dengan nama ADRs (American Depositary Receipt) atau GDRs (Global Depositary Receipt) tergantung dimana mereka diterbitkan. Di sini terdapat selisih antara nilai yang tertera dan nilai yang sesungguhnya, dan ADR yang diperdagangkan pada nilai di bawah nilai sesungguhnya maka seseorang yang membeli ADR dapat mengharapkan keuntungan apabila nilai tersebut mengalami perubahan menjadi nilai yang sesungguhnya. Namun ada risiko atas turunnya nilai saham sehingga dengan melakukan "short" maka atas risiko tersebut dapat dilakukan lindung nilai.

Arbitrasi peraturan

Arbitrasi peraturan atau juga disebut dengan istilah "regulatory arbitrage" adalah suatu arbitrasi dimana suatu lembaga mengambil keuntungan atas selisih antara suatu risiko nyata atau risiko ekonomis dengan posisi aturan yang ada. Misalnya, suatu bank yang beroperasi berdasarkan aturan Basel I dimana bank harus memiliki modal ditahan sebesar 8% guna mengatasi risiko kredit, namun risiko gagal bayar yang sesungguhnya adalah amat rendah maka adalah menguntungkan apabila atas hutang tersebut dilakukan sekuritisasi sehingga pinjaman berisiko rendah tersebut dikeluarkan dari portofolio bank. Di sisi lain, apabila risiko ternyata lebih besar daripada risiko yang diatur oleh peraturan yang ada maka akan menguntungkan apabila utang tersebut ditahan dalam portofolio bank.

Pengertian Mediasi : Mediasi adalah cara penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima (accertable) Artinya para pihak yang bersengketa mengizinkan pihak ketiga untuk membantu para rihak yang bersengketa dan membantu para pihak untuk mencapai penyenyelesaian. Meskipun demikianak septabilitas tidak berarti- para pihak selalu berkehendak untuk melakukan atau menerima sepenuhnya apa yang dikemukakan pihak ketiga. Mediasi menurut P.1.6 PerMa No.2 Tahun 2003 : Yaitu suatu penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dibantu oleh mediator.

Karakteristik Mediasi :

a. Intervesi mediator dapat diterima kedua belah pihak;

b. Mediator tidak berwenang membuat keputusan, hanya mendengarkan membujuk dan memberikan inspirasi kepada para pihak.

Mediasi Menurut Hukum Positif : Peraturan Mahkamah Agung RI. No.2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, konsideranya adalah; untuk mengurangi penumpukan perkara, merupakan salah satu cara menyelesaikan perkara lebih cepat dan murah, bersesuian dengan Pasal 130 HIR atau pasal P 153 RBg.

Sifat Mediasi :

a. Wajib (Mandatory) P.2 (1) atas seluruh perkara perdata yang diajukan kepengadilan Tk.1

b. Hakim mewajibkan para pihak menempuh lebih dahulu proses mediasi;

c. Hakim wajib memunda siadang dan memberikan kesempatan para pihak untuk mediasi;

d. Hakim wajib memberikan penjelasan ttg prosedur mediasi dan biayanya;

e. Apabila para pihak diwakili Penasehat Hukum maka setriap keputusan yang diambil harus memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak;

f. Proses mediasi pada dasarnya tidak bersifat terbuka untu umum, kecuali para pihak menghendaki lain, sedangkan mediasi untuk kepentingan publik terbuka untuk umum.

Hak memilih mediator oleh para pihak :

a. Mediator ditunjuk (disepakati) oleh para pihak, dapat dari dalam peradilan (hakim) yang sudah mendapat sertifikat sebagai mediator, atau pihak dari luar pengadilan yang sudah bersetrifikat;

b. Jika para pihak dapat sepakat dalam memilih mediator maka ketua majelis hakim dapat menetapkan menunjuk mediator yang terdaftar dalam PN tersebut;

c. Waktu paling lama satu hari kerja setelah sidang pertama;

d. Ketua atau anggota majelis hakim di larang sebagai mediator

Kewajiban Mediator :

a. Mediator wajib menyusin jadwal mediasi;

b. Mediator wajib mendorong dan menelurusi serta mengali kepentingan para pihak;

c. Mediator wajib mencari berbagi pilihan penyelesain;

d. Mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis;

e. Mediator wajib memuat klausa pencabutan perkara;

f. Mediator wajib memeriksa kesepakan untuk menghindari jika ada klausa yang bertentangam dengan hukum;

g. Setelah 22 hari melalui mediasi tidak berhasil, maka mediator wajib menyatakan secara tertulis bagwa mediasi telah gagal dan memberikan pemberitahuan kepada majelis hakim;

h. Jika mediasi gagal, maka semua fotokopi, notulen, catatan mediator wajib dimusnahkan

Waktu dan Tempat Mediasi :

a. Paling lama 30 hari, bagi mediator di luar PN dapat di perpanjang;

b. 22 hari setelah ditunjuknya mediator;

c. 7 hari setelah mediator ditunjuk para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen perkara (duduk perkara, susrt-surat, dll );

d. Mediasi dapat diselengarakan disalah satu ruangan pengadialan atau tempat lain yang disepakati para pihak

Hal-hal lain yang perlu di perhatikan :

a. Para pihak dapat di dampingi oleh penasehat hukum;

b. Para pihak wajib menhadap kembali kepada majelis haim yang memeriksa perkara;

c. Kesepakatan hasil mediasi di tandatangani oleh para pihak dan dapat dikukuhkan majelis hakim sebagai akta perdamaian;

d. Mediator dapat melakukan kaukus;

e. Mediator dengan kesepakatan para pihak dapat mengundang ahli;

f. Jika mediasi gagal, maka pernyataan dan pengakuan para pihak tidak dapat digunakan sebagai alat bukti persidangan;

g. Mediator tidak dapat dijadikan saksi di pengadilan;

h. Mediasi di pengadilan tidak di pungut biaya, sedangkan di tempat lain biaya di bebenkan kepada para pihak;

i. Mediasi oleh hakim tidak dipungut biaya, sedangkan mediator bukan hakim ditangung oleh para pihak atas kesepakatan.

Sekian dulu pembahasan mengenai Negoisai dan Meidasi sebagai alat penyelesai sengketa di luar pengedilan dimana pilihan penyelesain ini layak di pertimbangka karen adengan sistim peradilan di indonesia, biasayany proses penyelesaian perkara dipengadilan bisa sangat lama karena rumutnya sistem peradilan yang belum di susun rapi belum lagi ada beberapa tingkatan upaya hukum dari banding sampai kasasi, yang memakan banyak waktu .

Pengertian Mediasi

Sistem Mediation

Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way)

pengertian litigasi

Litigasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.

Proses pengadilan juga dikenal sebagai tuntutan hukum

dan istilah biasanya mengacu pada persidangan pengadilan sipil. Mereka digunakan terutama ketika sengketa atau keluhan tidak bisa diselesaikan dengan cara lain.

Proses pengadilan tidak selalu terjadi dalam gugatan penggugat. Dalam beberapa kasus, tuduhan palsu dan kurangnya fakta-fakta dari orang-orang yang terkait, menyebabkan akan cepat menyalahkan, dan ini menyebabkan litigasi atau tuntutan hukum. Sayangnya, orang juga tidak mau bertanggung jawab atas tindakan mereka sendiri, jadi bukannya menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka, mereka mencoba untuk menyalahkan orang lain dan yang hanya bisa memperburuk keadaan.

Sumber : http://pedulihukum.blogspot.com/2009/02/negoisasi-dan-mediasi.html

http://aditz19.wordpress.com/2011/03/12/pengertian-mediasi/

http://id.wikipedia.org